BERITA DIY - BLT Dana Desa saat ini bisa dicairkan sebesar Rp900 ribu. Simak 5 syarat agar diterima sebagai KPM atau penerima.
Untuk mendapatkan BLT Dana Desa, pengaju harus mendatangi kantor desa/kelurahan setempat guna mendaftarkan diri.
Setelah itu, pihak desa/kelurahan akan memberikan persyaratan yang harus dipenuhi dan formulir yang harus diisi.
Baca Juga: Bocoran Menkeu Soal BLT DANA DESA! Kali Ini Bisa Dapat Rp900 Ribu Sekaligus, Simak Syaratnya
Kemudian pihak desa/kelurahan akan mengajukan nama Anda ke Kemendesa PDTT pusat untuk kemudian pencairan akan dapat dilakukan.
Mulanya, besaran bantuan BLT Dana Desa adalah Rp300 ribu per bulan yang akan dicairkan selama 12 bulan.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan dalam akun Instagramnya, @smindrawati, bahwa pencairan dapat dirapel untuk tiga bulan sekaligus.
Baca Juga: Akses BLT Dana Desa Rp900 Ribu dengan Cara Ini, Ada Bocoran dari Menkeu Sri Mulyani
"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan," kata Sri Mulyani pada 29 Juli 2021.