Bocoran Percepatan Pencairan BLT Dana Desa Rp 900 Ribu dari Sri Mulyani Beserta Syarat dan Kriteria Penerima

- 6 Agustus 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu.
Ilustrasi BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu. /Tangkapan layar: kemenkeu.go.id

BERITA DIY - Bantuan BLT Dana Desa dari Pemerintah akan cair dengan nominal lebih besar dibanding sebelumnya karena dirapel 3 bulan sekaligus. Berikut bocoran penyauluran BLT Dana Desa dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani membocorkan informasi penyaluran BLT Dana Desa dirapel 3 bulan sekali melalui Instagram pribadinya.

Dalam informasi yang diberikan Sri Mulyani mulai dari percepatan penyaluran BLT Dana Desa dan syarat dan kriteria penerima BLT DD.

Baca Juga: Akses BLT Dana Desa Rp900 Ribu dengan Cara Ini, Ada Bocoran dari Menkeu Sri Mulyani

"APBN terus mendorong percepatan penanganan pandemi di daerah melalui belanja Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)." tulis Sri Mulyani.

Dalam percepatan penyaluran BLT Dana Desa juga sudah tertulis dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Percepatan penyaluran dana desa yang dimaksud adalah penyaluran 3 bulan sekaligus dengan besaran awal yang tadinya Rp 300 ribu perbulan, sekarang bisa dicairkan 3 bulan sekaligus dengan nominal Rp 900 ribu.

Baca Juga: Cara Pengajuan agar Dapat BLT Dana Desa Rp 900 Ribu Beserta Syarat dan Kriteria Penerima

"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan dari BLT Desa ini." lanjut Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x