Syarat dan Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp 900 Ribu untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19

- 2 Agustus 2021, 07:00 WIB
ILUSTRASI - Berikut syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa Rp 900 ribu dari Pemerintah.
ILUSTRASI - Berikut syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa Rp 900 ribu dari Pemerintah. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Pemerintah memberikan banyak bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, salah satunya BLT Dana Desa. Berikut syarat dan kriteria dapat BLT Dana Desa Rp 900 ribu.

Besaran BLT Dana Desa Rp 900 ribu yang dimaksud adalah rapel penyaluran tiga bulan sekaligus.

Rapel tersebut dilakukan dengan tujuan mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria.

Baca Juga: 4 Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp 900 Ribu dan Syarat Dapat Bantuan Langsung 3 Bulan

Besaran awal bantuan BLT Dana Desa yaitu sebesar Rp 300 ribu. Dengan penyaluran bantuan tersebut dirapel tiga bulan maka penerima bisa menerima RP 900 ribu dalam sekali pencairan.

Masyarakat juga diajak untuk turut kawal penyaluran BLT Dana Desa. Ajakan ini diutarakan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Abdul Halim mengatakan melalui akun Twitternya @halimiskandarnu pada 27 Juli 2021, dikutip BERITA DIY pada Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Pencairan BLT Dana Desa Rp 900 Ribu Dipercepat, Simak Syarat dan Kriteria Penerimanya

"Selamat pagi sahabat desa! Semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas. Jangan lupa patuhi prokes. Ayoo kawal percepatan penyaluran #BLTDanaDesa warga desa terdampak Covid-19 yg belum mendapat sentuhan dana pemerintah harus mendapat BLT Dana Desa" tulis Abdul Halim.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x