BERITA DIY - Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar dapat bantuan BLT Dana Desa sebesar Rp 900 ribu. Berikut syarat dan kriteria penerima BLT DD.
Pemerintah terus memberikan bantuan pada masaa pandemi Covid-19 ini. Ada banyak bantuan untuk berbagai sektor. Salah satunya BLT Dana Desa.
BLT Dana Desa memiliki besaran sebesar Rp 300 ribu. Namun pada saat ini BLT Dana Desa terjadi percepatan penyaluran.
Percepatan penyaluran yang dimaksud yaitu rapel BLT Dana Desa yang tadinya Rp 300 ribu per bulan, sekarang bisa dicairkan secara 3 bulan sekaligus.
Dengan begitu bantuan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 900 ribu.
Dalam percepatan penyaluran BLT Dana Desa juga sudah tertulis dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Baca Juga: Cara Pengajuan agar Dapat BLT Dana Desa Rp 900 Ribu Beserta Syarat dan Kriteria Penerima
"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan dari BLT Desa ini." tulis Menteri Keuangan, Sri Mulyani.