3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;
5. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun;
6. Tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.
Baca Juga: BLT Dana Desa: Cara Cek Jadwal Pencairan hingga Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Rp 900 Ribu
Jika syarat-syarat di atas sudah terpenuhi, datanglah ke kantor desa/kelurahan domisili Anda untuk mengajukan diri menjadi penerima BLT Dana Desa.
Nantinya pihak desa/kelurahan akan meminta beberapa syarat dokumen, meminta Anda mengisi formulir, dan menunggu proses.
Kemudian, pengaju tinggal menunggu kabar selanjutnya dari pihak desa/kelurahan sembari menunggu pengajuan ke Kemendesa PDTT pusat.***