BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta Diberikan Kepada 1 Juta PUM di Bulan Agustus 2021, Ini Syarat Agar Dapat Bantuan

- 11 Agustus 2021, 20:35 WIB
ILUSTRASI - Penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, syarat agar mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta yang akan diberikan kepada 1 juta Pelaku Usaha Mikro (PUM) di bulan Agustus 2021.
ILUSTRASI - Penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, syarat agar mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta yang akan diberikan kepada 1 juta Pelaku Usaha Mikro (PUM) di bulan Agustus 2021. /Instagram.com/@aniesbaswedan

BERITA DIY – Berikut syarat agar mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta yang diberikan kepada 1 juta Pelaku Usaha Mikro (PUM) di bulan Agustus 2021.

Telah diketahui Pemerintah saat ini sedang menyalurkan bantuan BLT UMKM atau BPUM kepada Pelaku Usaha Mikro yang bertujuan agar dapat membantu untuk bertahan dan bangkit di tengan pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.

Pada tanggal 30 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis Bantuan Presiden Produktif bagi pelaku usaha mikro tahun 2021 di Istana Presiden. Pada saat itu Presiden didampingi oleh Menkop UKM Teten Masduki.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan BPUM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id Modal NIK KTP, Tak Dapat BLT UMKM BRI? Coba Cara Ini

Telah ditargetkan ole Pemerintah bahwa pada bulan Agustus 2021 ini sebanyak 1 juta Pelaku Usaha Mikro akan mendapat bantuan BLT UMKM. Bantuan tersebut berupa uang dengan kisaran Rp 1,2 juta.

Nantinya jika PUM mendapat bantuan tersebut, uang tersebut akan langsung dikirimkan ke rekening penerima tanpa potongan apapun.

Pada BLT UMKM atau BPUM 2021 tahap dua ini sebanyak tiga juta Pelaku Usaha Mikro yang akan menerima bantuan tersebut. Penyaluran bantuan tersebut terbagi dalam tiga periode.

Baca Juga: BPUM Tahap 2 Untuk 1 Juta Penerima Agustus Cek di 2 Link Ini, dan Penyebab Nama Tak Lolos BLT UMKM di Eform

Periode pertama yaitu pada Juli 2021 dengan total penerima 1,5 juta, pada periode Agustus 2021 total penerima sebantak 1 juta, dan periode ketiga pada bulan September 2021 total penerima 500 ribu Pelaku Usaha Mikro.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x