Perlu diperhatikan bahwa bantuan BLT UMKM ini diberikan untuk Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bekum pernah menerima BPUM.
Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta yang dikutip oleh BERITA DIY dari akun Instagram @kemenkopukm, antar lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima KUR.
- Belum pernah mendapat bantuan BLT UMKM atau BPUM.
Itulah syarat agar mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta yang diberikan kepada 1 juta Pelaku Usaha Mikro (PUM) di bulan Agustus 2021.***