BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta Diberikan Kepada 1 Juta PUM di Bulan Agustus 2021, Ini Syarat Agar Dapat Bantuan

- 11 Agustus 2021, 20:35 WIB
ILUSTRASI - Penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, syarat agar mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta yang akan diberikan kepada 1 juta Pelaku Usaha Mikro (PUM) di bulan Agustus 2021.
ILUSTRASI - Penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, syarat agar mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta yang akan diberikan kepada 1 juta Pelaku Usaha Mikro (PUM) di bulan Agustus 2021. /Instagram.com/@aniesbaswedan

Perlu diperhatikan bahwa bantuan BLT UMKM ini diberikan untuk Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bekum pernah menerima BPUM.

Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta yang dikutip oleh BERITA DIY dari akun Instagram @kemenkopukm, antar lain:

Baca Juga: Cek KTP di Eform BRI Tahap 3 agar Dapat BLT UMKM, Login Link banpresbpum.id Banpres BPUM PNM Mekaar BNI Cair

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima KUR.
  • Belum pernah mendapat bantuan BLT UMKM atau BPUM.

Itulah syarat agar mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta yang diberikan kepada 1 juta Pelaku Usaha Mikro (PUM) di bulan Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah