BERITA DIY – Berikut syarat agar mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta yang diberikan kepada 1 juta Pelaku Usaha Mikro (PUM) di bulan Agustus 2021.
Telah diketahui Pemerintah saat ini sedang menyalurkan bantuan BLT UMKM atau BPUM kepada Pelaku Usaha Mikro yang bertujuan agar dapat membantu untuk bertahan dan bangkit di tengan pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali saat ini.
Pada tanggal 30 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis Bantuan Presiden Produktif bagi pelaku usaha mikro tahun 2021 di Istana Presiden. Pada saat itu Presiden didampingi oleh Menkop UKM Teten Masduki.
Telah ditargetkan ole Pemerintah bahwa pada bulan Agustus 2021 ini sebanyak 1 juta Pelaku Usaha Mikro akan mendapat bantuan BLT UMKM. Bantuan tersebut berupa uang dengan kisaran Rp 1,2 juta.
Nantinya jika PUM mendapat bantuan tersebut, uang tersebut akan langsung dikirimkan ke rekening penerima tanpa potongan apapun.
Pada BLT UMKM atau BPUM 2021 tahap dua ini sebanyak tiga juta Pelaku Usaha Mikro yang akan menerima bantuan tersebut. Penyaluran bantuan tersebut terbagi dalam tiga periode.
Periode pertama yaitu pada Juli 2021 dengan total penerima 1,5 juta, pada periode Agustus 2021 total penerima sebantak 1 juta, dan periode ketiga pada bulan September 2021 total penerima 500 ribu Pelaku Usaha Mikro.
Perlu diperhatikan bahwa bantuan BLT UMKM ini diberikan untuk Pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bekum pernah menerima BPUM.
Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta yang dikutip oleh BERITA DIY dari akun Instagram @kemenkopukm, antar lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima KUR.
- Belum pernah mendapat bantuan BLT UMKM atau BPUM.
Itulah syarat agar mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta yang diberikan kepada 1 juta Pelaku Usaha Mikro (PUM) di bulan Agustus 2021.***