BLT Dana Desa Rp 900 Ribu Harus Tepat Sasaran! Simak Syarat dan Kriteria Penerima Berikut Ini

- 10 Agustus 2021, 15:50 WIB
Pemerintah Desa (Pemdes) Tonggara,Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada ratusan keluarga penerima manfaat.
Pemerintah Desa (Pemdes) Tonggara,Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada ratusan keluarga penerima manfaat. /Kabar Tegal/

BERITA DIY - Pemerintah terus memberikan bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, salah satunya BLT Dana Desa. Namun bantuan BLT Dana Desa harus tepat sasaran kepada orang yang memang membutuhkan. Berikut syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa.

"Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah KPM. Kepada para kepala desa, saya berharap dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa." tulis Sri Mulyani pada 29 Juli 2021.

Bantuan Langsung Tunai atau BLT Dana Desa adalah salah satu bantuan dari pemerintah berupa uang tunai senilai Rp 300 ribu perbulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ada kabar baik untuk penerima bantuan BLT Dana Desa, yaitu pencairan bantuannya dipercepat.

Baca Juga: Dapatkan BLT Dana Desa Rp 900 di Era Corona dengan Syarat dan Kriteria Berikut Ini

Percepatan penyaluran bantuan BLT Dana Desa adalah dalam bentuk rapel bantuan tiga bulan sekaligus.

Jadi yang awalnya BLT Dana Desa cair setiap bulan sekali, sekarang bisa dicairkan secara tiga bulan sekaligus.

Dengan demikian BLT Dana Desa besarannya menjadi Rp 900 ribu dalam sekali pencairan kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Ada hal yang perlu diketahui kepada masyarakat Indonesia. Tidak semua masyarakat Indonesia menerima BLT Dana Desa Rp 900 ribu.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x