BERITA DIY - Dalam masa pandemi seperti sekarang banyak masyarakat Indonesia yang terdampak, terutama dalam hal ekonomi. Maka dari itu Pemerintah memberikan banyak bantuan sosial kepada masyarakat, salah satunya BLT Dana Desa. Berikut syarat dan kriteria penerima BLT DD.
Masyarakat Indonesia tidak bisa semuanya mendapatkan bantuan BLT Dana Desa. Hanya masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria bisa dapat BLT Dana Desa senilai Rp 300 ribu.
Namun ada kabar baik untuk penerima BLT Dana Desa karena sekarang penyaluran BLT Dana Desa bisa dicairkan 3 bulan sekaligus.
Baca Juga: Dapatkan BLT Dana Desa Rp 900 Ribu di Masa Pandemi dengan Syarat dan Kriteria Berikut Ini
Dengan besaran yang awalnya Rp 300 ribu per bulan, sekarang penerima BLT Dana Desa bisa dapatkan Rp 900 ribu dalam sekali pencairan.
Kabar tersebut langsung disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Instagram pribadinya.
Penyaluran BLT Dana Desa secara 3 bulan sekaligus dikarenakan percepatan penyaluran agar cepat diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dalam percepatan penyaluran BLT Dana Desa juga sudah tertulis dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.07/2021 untuk percepatan penyaluran dana desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.