Gratis! Begini Cara Mengurus Penggantian Buku Nikah yang Rusak atau Hilang, Mudah Cukup Datangi KUA

- 1 Juni 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi - Simak artikel mengenai cara gratis mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang, mudah cukup datangi KUA.
Ilustrasi - Simak artikel mengenai cara gratis mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang, mudah cukup datangi KUA. /Tangkap layar laman Kemenag.go.id

Hal ini untuk menghindari agar Anda bisa mengetahui cara dan syarat apa saja yang perlu disiapkan ketika hendak mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang.

Dikutip BERITA DIY dari laman resmi Kemenag, kemenag.go.id dijelaskan bahwa penggantian buku nikah yang rusak atau hilang bisa dilakukan dengan mudah dan gratis.

Baca Juga: Cara Nikah Gratis di KUA, Ini Langkah dan Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

“Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) dimana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Dan tidak ada biaya alias gratis,” ujar Kasubag Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Sigit Kamseno, Kamis 16 Januari 2020.

Meskipun pernyataan tersebut sudah disampaikan sejak lama, informasi mengenai penggantian buku nikah yang rusak atau hilang ini masih sangat relevan untuk dipraktikkan.

Menurut Sigit, terdapat beberapa cara agar Anda dapat memperoleh penggantian buku nikah baik karena hilang ataupun karena rusak.

Adapun cara gratis mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah Secara Online 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

Cara Mengurus Penggantian Buku Nikah yang Hilang:

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x