Mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang bisa dilakukan mendatangi kantor KUA. Meskipun gratis dan tanpa biaya, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut ini:
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
2. KTP
3. Pas foto 2x3 latar biru.
Sudah sudah menyerahkan dokumen tersebut di atas ke kantor KUA, Anda akan segera mendapatkan buku nikah baru sebagai pengganti karena sebelumnya hilang.
Cara Mengurus Penggantian Buku Nikah yang Rusak:
Sementara itu, penggantian buku nikah yang rusak atau hilang bisa diurus ke kantor KUA dengan membawa dokumen seperti:
Baca Juga: Cara Mendapatkan dan Mengurus Sertifikat Layak Nikah Lengkap Persyaratannya, Khusus Catin
1. Buku nikah yang rusak