BERITA DIY-Simak informasi tentang syarat nikah di KUA tahun 2023 bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tahun ini agar dimudahkan ke pelaminan.
Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan tentu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan di Kantor Urusan Agama (KUA) beserta besaran biaya yang dibayarkan.
Untuk mengetahui syarat nikah di KUA tahun ini simak sampai selesai artikel ini agar lancar sampai pelaminan.
KUA telah menetapkan berbagai syarat baik berupa hal yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki maupun perempuan, kemudian juga dokumen atau berkas yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Baca Juga: Syarat Nikah di KUA 2022 Untuk Laki-laki dan Wanita, Beserta Biaya Lengkap dengan Cara Daftar
Persyaratan nikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan. Disitu tertuang bahwa daftar dokumen yang harus dikumpulkan, prosedur, dan lain sebagainya.
Untuk dapat menikah di KUA tentunya syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah laki-laki dan perempuan yang sudah memiliki umur minimal 19 tahun
Dilansir dari situs yogyakartakota.kemenag.go.id berikut adalah syarat nikah di KUA terbaru 2023: