Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru Online Tanpa ke KUA, Berapa Biaya Buatnya?

- 11 Desember 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi - Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama dan baru secara online tanpa harus ke KUA resmi dari Kemenag, berapa biaya buatnya?
Ilustrasi - Cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama dan baru secara online tanpa harus ke KUA resmi dari Kemenag, berapa biaya buatnya? /Tangkap layar Instagram.com/@bimasislam

BERITA DIY - Informasi cara membuat kartu nikah digital untuk pengantin lama dan baru secara online tanpa harus ke KUA resmi dari Kemenag ada disini, serta info berapa biaya buatnya.

Peralihan buku nikah fisik ke buku nikah digital telah dilakukan sejak Agustus 2021. Peralihan tersebut mendasar pada Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait penggunaan Kartu Nikah Digital.

Anda bisa membuta kartu nikah digital secara onlin tanpa harus ke KUA dengan akses di laman simkah.kemenag.go.id. Penjelasan cara buat untuk pengantin lama dan baru akan tersaji di sini.

Baca Juga: Apa Itu Nikah Gaib dan Hukum Kawin Kontrak Istilah Populer Setelah Dirut PT Taspen Viral

Kemenag tetapkan bahwa kartu nikah digital resmi dapat diperoleh secara gratis tanpa dipungut biaya. Pasangan pengantin yang baru saja menikah akan segera mendapatkan kartu nikah digital usai akad.

Kartu nikah digital akan dikirim ke email atau nomor WhatsApp pengantin yang terdaftar di Simkah Web di simkah.kemenag.go.id. Pengantin akan tetap menerima buku nikah berwana merah dan hijau.

Baik pengantin baru dan lama, keduanya bisa mendapatkan kartu nikah digital. Pengantin baru bisa mendapatkan kartu ini jika sejak jadi calon pengantin sudah mendaftarkan pernikahan di Simkah Web.

Kemudian kartu nikah akan segera dikirim setelah akad. Akad bisa dilakukan di KUA, di rumah, atau di masjid sesuai dengan permintaan calon pengantin.

Baca Juga: Hukum Nikah Siri dalam Islam dan Status Hukum di Indonesia serta Potensi Dampak di Masa Depan

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x