BERITA DIY – Berikut cara mendaftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag dengan cepat dan mudah.
Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan pelayanan terbaru mengenai daftar nikah secara online melalui situs Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dengan mudah.
Pendaftaran nikah secara online ini bisa dilakukan bagi pasangan pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di KUA ataupun di luar KUA.
Dengan kemudahan akses ini, calon pengantin tidak perlu datang ke KUA terdekat namun bisa mengunggah data berkas persyaratan secara online dengan mudah.
Dikutip melalui kemenag.go.id, Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan menjelaskan bahwa dokumen tersebut harus dipenuhi agar pernikahan dapat tercatat dengan hukum yang berlaku.
“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” kata Jajang Ridwan dikutip dari laman Kemenag pada 19, Oktober 2023 .