Cara Nikah Gratis di KUA, Ini Langkah dan Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

- 19 Mei 2023, 10:15 WIB
Ilustrasi. Nikah gratis di KUA tinggal membawa fotocopy KTP, pas foto, mengurus dokumen di RT/RW dan Kelurahan, mendaftarkan di jam kerja KUA.
Ilustrasi. Nikah gratis di KUA tinggal membawa fotocopy KTP, pas foto, mengurus dokumen di RT/RW dan Kelurahan, mendaftarkan di jam kerja KUA. /unsplash.com/@eugenivy_now

BERITA DIY – Simak informasi cara menikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) di jam kerja, dokumen yang perlu dipersiapkan dan langkah-langkahnya. Cek di sini.

Alur pendaftaran nikah gratis di KUA bisa secara offline dengan langsung mendatangi KUA setempat dengan membawa dokumen dan persyaratan dibawah ini atau secara online melalui situs https://simkah4.kemenag.go.id/.

Cara mendaftar nikah gratis di KUA cukup mudah yaitu dengan menyiapkan KTP dan KK calon pengantin. Cara nikah gratis di KUA cukup membawa dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah dibawah ini.

Menikah gratis di KUA pada jam kerja syarat dan langkahnya mudah. Jika nikah di KUA diluar jam kerja hanya membayar Rp600.000.

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah Secara Online 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

Di media sosial sedang tren membicarakan menikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA). Tren ini mulai muncul di antara maraknya pernikahan dengan menggelar acara mewah yang menghabiskan berpuluh maupun beratus-ratus juta. Dengan menikah di KUA, biaya tersebut bisa digunakan untuk keperluan yang lebih penting di pasca pernikahan.

Dokumen Persyaratan Nikah di KUA

Menikah gratis di KUA cukup membawa dokumen yang dipersyaratkan dan cukup mengikuti Langkah-langkah yang dilansir dari situs simkah.kemenag.go.id, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x