Cara Nikah Gratis di KUA, Ini Langkah dan Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

- 19 Mei 2023, 10:15 WIB
Ilustrasi. Nikah gratis di KUA tinggal membawa fotocopy KTP, pas foto, mengurus dokumen di RT/RW dan Kelurahan, mendaftarkan di jam kerja KUA.
Ilustrasi. Nikah gratis di KUA tinggal membawa fotocopy KTP, pas foto, mengurus dokumen di RT/RW dan Kelurahan, mendaftarkan di jam kerja KUA. /unsplash.com/@eugenivy_now

Senin – Kamis: 07.30 WIB s.d 16.00 WIB
Jum’at: 07.30 WIB s. d 16.30 WIB

Baca Juga: Cara Mendapatkan dan Mengurus Sertifikat Layak Nikah Lengkap Persyaratannya, Khusus Catin

Demikianlah cara menikah gratis di KUA, dokumen yang perlu dipersiapkan, dan juga langkah-langkahnya. Jika ingin mendaftar secara online bisa melalui situs web https://simkah4.kemenag.go.id/ .***

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x