Cara Nikah Gratis di KUA, Ini Langkah dan Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

- 19 Mei 2023, 10:15 WIB
Ilustrasi. Nikah gratis di KUA tinggal membawa fotocopy KTP, pas foto, mengurus dokumen di RT/RW dan Kelurahan, mendaftarkan di jam kerja KUA.
Ilustrasi. Nikah gratis di KUA tinggal membawa fotocopy KTP, pas foto, mengurus dokumen di RT/RW dan Kelurahan, mendaftarkan di jam kerja KUA. /unsplash.com/@eugenivy_now

BERITA DIY – Simak informasi cara menikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA) di jam kerja, dokumen yang perlu dipersiapkan dan langkah-langkahnya. Cek di sini.

Alur pendaftaran nikah gratis di KUA bisa secara offline dengan langsung mendatangi KUA setempat dengan membawa dokumen dan persyaratan dibawah ini atau secara online melalui situs https://simkah4.kemenag.go.id/.

Cara mendaftar nikah gratis di KUA cukup mudah yaitu dengan menyiapkan KTP dan KK calon pengantin. Cara nikah gratis di KUA cukup membawa dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah dibawah ini.

Menikah gratis di KUA pada jam kerja syarat dan langkahnya mudah. Jika nikah di KUA diluar jam kerja hanya membayar Rp600.000.

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah Secara Online 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

Di media sosial sedang tren membicarakan menikah gratis di Kantor Urusan Agama (KUA). Tren ini mulai muncul di antara maraknya pernikahan dengan menggelar acara mewah yang menghabiskan berpuluh maupun beratus-ratus juta. Dengan menikah di KUA, biaya tersebut bisa digunakan untuk keperluan yang lebih penting di pasca pernikahan.

Dokumen Persyaratan Nikah di KUA

Menikah gratis di KUA cukup membawa dokumen yang dipersyaratkan dan cukup mengikuti Langkah-langkah yang dilansir dari situs simkah.kemenag.go.id, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

5 . Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

Baca Juga: Selamat! Pekerja Bisa Ajukan Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta, Cuma Pakai KTP Daftar di Sini

7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

  • Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami

 

10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.

13. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Sambutan Akad Nikah Saudara Laki-Laki Secara Islam, Memuat Apa Hikmah Menikah dan Dalilnya

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Setelah dokumen sudah dikumpulkan dengan lengkap, selanjutnya adalah melakukan pendaftaran di KUA. Berikut ini alur pendaftaran nikah gratis di KUA dan cara mendaftarnya:

 

1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan

2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA

3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan

4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah

5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA

6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah

7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.

Untuk jam layanan di KUA ini tersedia pada hari dan jam kerja:

Senin – Kamis: 07.30 WIB s.d 16.00 WIB
Jum’at: 07.30 WIB s. d 16.30 WIB

Baca Juga: Cara Mendapatkan dan Mengurus Sertifikat Layak Nikah Lengkap Persyaratannya, Khusus Catin

Demikianlah cara menikah gratis di KUA, dokumen yang perlu dipersiapkan, dan juga langkah-langkahnya. Jika ingin mendaftar secara online bisa melalui situs web https://simkah4.kemenag.go.id/ .***

Editor: Sani Charonni

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x