Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah Secara Online 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!

- 18 Mei 2023, 10:49 WIB
Ilustrasi- Tangan ibu dan bayi baru lahir, cara mengurus akta kelahiran anak di luar nikah secara online 2023 di layananonline.dukcapil, dengan syarat yang harus dipenuhi.
Ilustrasi- Tangan ibu dan bayi baru lahir, cara mengurus akta kelahiran anak di luar nikah secara online 2023 di layananonline.dukcapil, dengan syarat yang harus dipenuhi. /Pexels.com/@Anna Shvets
BERITA DIY - Berikut cara mengurus akta kelahiran bagi anak di luar nikah secara online 2023, lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi.
 
Setelah melahirkan hal yang perlu diurus salah satunya adalah pembuatan akta kelahiran untuk anak.
 
Namun bagaimana jika seorang anak lahir di luar nikah, dan inilah cara mengurus akta kelahiran anak tersebut.
 

Menghadapi situasi ketika seorang anak lahir di luar nikah, dapat menimbulkan perdebatan dan pertanyaan yang kompleks.
 
Seperti halnya pembuatan akta kelahiran untuk anak di luar nikah, walaupun terdengar rumit namun dokumen tersebut tetap harus dibuat.
 

Dengan prosedur yang tepat dan syarat sudah dipenuhi dengan baik, maka Anda bisa membuat akta kelahiran anak di luar nikah secara mudah.
 
Akta kelahiran adalah sebuah dokumen kependudukan yang berisikan identitas yang wajib dimiliki seluruh warga Indonesia, tak terkecuali anak yang lahir di luar nikah.
 
Sebenarnya mengurus akta kelahiran anak diluar nikah, pada dasarnya sama saja dengan membuat akta kelahiran pada umumnya.

Namun dalam akta kelahiran anak diluar nikah, nantinya tidak ada pencantuman nama ayah, sebagai bentuk pengakuan secara hukum.
 
 
Sementara jika ingin mencantumkan nama ayah dalam akta kelahiran anak diluar nikah, diperlukan penetapan pengadilan terlebih dahulu sebagai wujud pengakuan.

Berikut cara mengurus akta kelahiran anak di luar nikah, lengkap dengan syarat berkas yang harus dilengkapi.
 
Persyaratan:
 
1. Surat keterangan kelahiran asli dari tempat penolong persalinan
 
2. Fotokopi KK 
 
3. Fotokopi KTP Ibu
 
4. Surat keterangan kelahiran dari lurah
 
5. Surat pernyataan belum pernah mencatatkan perkawinan 
 
6. Fotokopi KTP dua orang saksi ( yang mengetahui kelahiran bayi di luar nikah)

 
Tata cara membuat akta kelahiran
 
1. Masuk ke situs resmi Dukcapil di https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
 
2. Ketikkan NIK untuk mendaftar
 
3. Isi Formulir dan unggah semua persyaratan yang diminta
 
4. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti permohonan

5. Data masuk proses verifikasi dan validasi petugas Dukcapil
 
6. Jika berhasil, akta kelahiran untuk anak diluar nikah diterbitkan
 
7. Cetak secara mandiri akta kelahiran anak diluar nikah
 
Jika masih dirasa susah saat mengurus akta kelahiran secara online, Anda bisa mengunjungi kantor desa untuk mendapat kutipan akta kelahiran anak, kemudian bisa negurus langsung ke dukcapil domisili ibu dari anak tersebut
 
Demikianlah cara mengurus akta kelahiran bagi anak di luar nikah secara online 2023, lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x