Cara Cek Akta Kelahiran Secara Online Melalui Website Disdukcapil dengan Mudah dan Anti Ribet

- 31 Agustus 2022, 12:37 WIB
Ilustrasi - Informasi tentang cara cek akta kelahiran secara online melalui website Disdukcapil dengan mudah dan anti ribet.
Ilustrasi - Informasi tentang cara cek akta kelahiran secara online melalui website Disdukcapil dengan mudah dan anti ribet. /sbbkab.go.id

BERITA DIY – Berikut adalah informasi tentang cara cek akta kelahiran secara online melalui website Disdukcapil dengan mudah dan anti ribet.

Mengutip dari dukcapil.kemendagri.go.id, akta kelahiran dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, UPT Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan kantor urusan kependudukan yang berfungsi agar anak dapat didaftarkan di Kartu Keluarga.

Selain berfungsi untuk pendaftaran pada Kartu Keluarga, akta kelahiran juga berfungsi untuk perlindungan anak.

Adanya akta kelahiran membuat anak jadi memiliki identitas serta kewarganegaraan. Hal tersebut disebut dalam Pasal 5 dan 27 pada UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Cara Cek Nomor KK Online, Info Kartu Keluarga Bisa Didapat Lewat HP Via Link Dukcapil, Email, hingga WA

Cara cek akta kelahiran online bisa Anda lakukan secara mandiri di rumah melalui website Disdukcapil tanpa perlu pergi ke kantor Disdukcapil maupun kantor yang mengurus catatan sipil untuk mengecek akta kelahiran.

Simak cara cek akta kelahiran secara online melalui website Disdukcapil berikut ini:

Cara cek akta kelahiran secara online melalui website:

Cara cek akta kelahiran online berikutnya yakni melalui website Dukcapil. Perlu diketahui situs Dukcapil tiap daerah berbeda-beda, maka memastikan untuk mengakses situs Dukcapil sesuai daerah atau domisili. Berikut langkah-langkahnya:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x