Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di e-KTP di Dukcapil Bawa Berkas Ini, Perlu ke RT RW?

- 11 Februari 2022, 18:10 WIB
Cara mengganti foto dan tanda tangan di e-KTP secara mudah di Kantor Dukcapil dengan membawa sejumlah berkas bukan via online.
Cara mengganti foto dan tanda tangan di e-KTP secara mudah di Kantor Dukcapil dengan membawa sejumlah berkas bukan via online. /Tangkap layar Instagram.com/@kemendagri

BERITA DIY - Berikut cara mengganti foto dan tanda tangan di e-KTP secara mudah di Kantor Dukcapil dengan membawa sejumlah berkas.

Di Instagram resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Jumat 11 Februari 2022, kini masyarakat bisa mengganti tanda tangan dan foto diri dalam data e-KTP.

Kemudahan untuk mengganti data e-KTP bertujuan agar data pada Kartu Tanda Penduduk tersebut update dan sesuai dengan aslinya.

Perubahan pada data e-KTP seperti foto, nama, hingga tanda tangan dizinkan jika memang perlu untuk dilakukan.

Baca Juga: Daftar Nomor WhatsApp Dukcapil Daerah Yogyakarta, Wajib Dimiliki Masyarakat saat Mengurus KK Online

Belum ada sistem online untuk mengubah atau mengganti data diri pada e-KTP. Oleh karenanya, masyarakat perlu ke kantor Dukcapil setempat.

Dalam penggantian tanda tangan di e-KTP, Anda nantinya akan dimintai perbaruan data lainnya seperti rekam sidik jari dan foto.

Nantinya, usai penggantian tanda tangan di e-KTP, para pengguna bisa mengganti tanda tangan di sejumlah dokumen penting lainnya seperti data perbankan hingga asuransi.

Penggantian data diri di e-KTP ini perlu integrasi dengan data diri lainnya di dokumen penting.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x