Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di e-KTP di Dukcapil Bawa Berkas Ini, Perlu ke RT RW?

- 11 Februari 2022, 18:10 WIB
Cara mengganti foto dan tanda tangan di e-KTP secara mudah di Kantor Dukcapil dengan membawa sejumlah berkas bukan via online.
Cara mengganti foto dan tanda tangan di e-KTP secara mudah di Kantor Dukcapil dengan membawa sejumlah berkas bukan via online. /Tangkap layar Instagram.com/@kemendagri

Baca Juga: Cara Download KK atau Kartu Keluarga dari Dukcapil, Cetak Mandiri Menggunakan  HVS 80 Gram

Berikut cara mengganti tanda tangan di e-KTP menurut ketentuan Dukcapil:

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil setempat.

2. Silahkan Anda menyampaikan keluhan atau alasan penggantian data.

3. Kemudian, Anda harus menunggu proses layanan dari petugas Dukcapil.

4. Terakhir, melakukan tanda tangan ulang untuk e-KTP baru.

Untuk menganti foto, Anda perlu datang ke Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat. Sementara, jika ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan.

Baca Juga: Syarat Terbaru Pindah Domisili Penduduk Menurut Dukcapil Kemendagri: Tak Usah Bawa Surat Pengantar RT RW

Ada sejumlah syarat dan alasan masyarakat boleh mengganti e-KTP di Dukcapil, antara lain:

1. Foto e-KTP boleh diganti jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x