Baca Juga: Cara Download KK atau Kartu Keluarga dari Dukcapil, Cetak Mandiri Menggunakan HVS 80 Gram
Berikut cara mengganti tanda tangan di e-KTP menurut ketentuan Dukcapil:
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil setempat.
2. Silahkan Anda menyampaikan keluhan atau alasan penggantian data.
3. Kemudian, Anda harus menunggu proses layanan dari petugas Dukcapil.
4. Terakhir, melakukan tanda tangan ulang untuk e-KTP baru.
Untuk menganti foto, Anda perlu datang ke Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat. Sementara, jika ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan.
Ada sejumlah syarat dan alasan masyarakat boleh mengganti e-KTP di Dukcapil, antara lain:
1. Foto e-KTP boleh diganti jika pemilik kartu yang dulu tidak berjilbab tapi sekarang sudah berjilbab.