BERITA DIY - Ada enam cara cek NIK EKTP secara online tanpa harus ke Dukcapil. Mudah, praktis dan tak ribet. Anda hanya perlu handphone yang punya jaringan internet.
Setiap warga negara Indonesia yang sah wajib memiliki Nomor Induk kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP).
NIK EKTP hari ini makin menjadi penting diketahui statusnya. Sebab, berbagai bantuan sosial (bansos) hadir dengan syarat pendataan nomor induk tersebut. Simak cara cek NIK EKTP online berikut:
1. Email
Cara cek NIK EKTP online pertama yakni dengan menggunakan email. Anda dapat mengirimkan email ke [email protected]. Dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
Jawaban atau balasan segera dikirim kurang lebih satu kali 24 jam untuk mengetahui pengecekan NIK.
2. Media Sosial
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga memberikan layanan cek NIK EKTP secara mandiri melalui Twitter atau Instagram resminya @dukcapilkemendagri.