BERITA DIY - Simak syarat terbaru pindah domisili penduduk menurut Dukcapil Kemendagri. Tak perlu ada surat pengantar RT dan RW.
Peraturan pindah domisili tak perlu surat pengantar RT RW ini mengacu pada aturan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa penduduk yang ingin pindah domisli hanya perlu menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Cara Ubah Data KK Online Tanpa Harus ke Kecamatan atau Dukcapil, Mudah!
Penyederhanaan layanan pindah domisili dengan menghapus syarat keterangan RT-RW atau Desa-Kelurahan untuk efisiensi.
Adapun data kependudukan yang ada pada Dukcapil kabupaten/kota sudah memuat data lengkap penduduk. Oleh karena itu tak perlu surat pengantar RT/RW sebagai verifikasi.
Namun, bagi penduduk yang belum terdata di database, perlu surat pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali.
Baca Juga: Cara Mengubah Data Nama Akta Kelahiran di Dukcapil Secara Mudah Jika Memenuhi Syarat Ini
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun.