Syarat Terbaru Pindah Domisili Penduduk Menurut Dukcapil Kemendagri: Tak Usah Bawa Surat Pengantar RT RW

- 10 Januari 2022, 20:10 WIB
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan syarat terbaru pindah domisili penduduk tak perlu ada surat pengantar RT dan RW.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan syarat terbaru pindah domisili penduduk tak perlu ada surat pengantar RT dan RW. /Tangkap layar YouTube.com/Ditjen Dukcapil

2. Membuat surat pernyataan tulis tangan dan ditandatangani bermaterai dengan materai 6000 (jika pemohon pindah berstatus suami, tetapi istri tidak pindah, atau sebaliknya).

3. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada, maka diisi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-').

4. Pemohon membawa dokumen KK yang dibutuhkan.

Baca Juga: 6 Cara Cek NIK EKTP Secara Online, Pakai WhatsApp dan Tanpa Perlu Ke Dukcapil

5. Operator Dinas Dukcapil akan memvalidasi pengajuan pemohon.

6. Operator Dinas Dukcapil menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga (KK). Bisa melalui pesan yang dikirim pada email pemohon atau secara offline di kantor dinas.

7. Pemohon dapat download lembar SKPWNI serta Kartu Keluarga dalam format PDF, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4.

Baca Juga: Cara Mengubah Data Nama Akta Kelahiran di Dukcapil Secara Mudah Jika Memenuhi Syarat Ini

Demikian penjelasan syarat terbaru pindah domisili penduduk dengan dihapuskannya surat pengantar RT/RW dan langsung menuju kantor Dukcapil setempat.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x