Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” ucap Zudan Arif dalam keterangan yang diunggah di laman resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sabtu 8 Januari 2022.
Untuk penduduk yang ingin pindah domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi wajib membawa surat keterangan pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online untuk Orang Dewasa di Situs Dukcapil
Jika masih ada petugas Dukcapil yang meminta surat pengantar RT/RW dalam pengurusan pindah domisili penduduk, akan diberi sanksi tegas.
“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” jelasnya lagi.
Zudan Arif juga memberi contoh Dukcapil Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ia beri teguran usai memasang syarat wajib surat pengantar dalam layanan pindah domisili di laman resminya.
“Kemarin, baru saja saya menegur Kadis (Kepala Dinas) Dukcapil Kabupaten Bogor karena di website-nya masih meminta pengantar RT/RW sampai Desa/Kelurahan untuk pindah penduduk,” timpal Zudan Arif.
Baca Juga: Solusi NIK KTP Tak Terdaftar Dukcapil, Ini Cara Mengatasi Secara Online
Karena penghapusan surat pengantar RT/RW, pengajuan pindah domisili bisa langsung ke kantor Dukcapil setempat dengan:
1. Mengisi formulir permohonan pindah dan ditandatangani.