Cara Ubah Data KK Online Tanpa Harus ke Kecamatan atau Dukcapil, Mudah!

- 8 Januari 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga. Cara ubah atau memperbarui Kartu Keluarga (KK) online tanpa harus ke Dukcapil atau Kecamatan, mudah banget!
Ilustrasi Kartu Keluarga. Cara ubah atau memperbarui Kartu Keluarga (KK) online tanpa harus ke Dukcapil atau Kecamatan, mudah banget! /Dok PRFMNEWS.

BERITA DIY - Simak cara ubah atau memperbarui Kartu Keluarga (KK) online tanpa harus ke Dukcapil atau Kecamatan.

Bagi Anda yang ingin mengubah atau memperbarui data di Kartu Keluarga (KK), kini tak perlu datang ke Kecamatan atau Dukcapil. Mengubah data pada KK sekarang bisa dilakukan secara online. Simak cara selengkapnya.

Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Jika Anda baru saja menikah, Anda harus segera membuat Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan/Dukcapil.

Baca Juga: Cara Cek Saldo dan Menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera Lewat HP, Cek Juga Cara Mengecek KKS Aktif atau Tidak

Data-data Kartu Keluarga memuat nama suami, istri, dan anak-anak yang tinggal dalam satu rumah. Kemudian data yang ada di KK untuk setiap anggota keluarga yakni mulai dari tanggal lahir hingga status pekerjaan.

Kartu keluarga berfungsi sebagai identitas pelengkap KTP yang sering digunakan dalam persyaratan administratif seperti pendaftaran BPJS, pendaftaran sekolah dan lain sebagainya. Ketika ada data anggota keluarga yang berubah, entah bertambah karena kelahiran atau berkurang karena anak sudah menikah dan berdiri sendiri, maka data dalam KK ini harus segera diperbaiki.

Baca Juga: Cara Mencairkan Kartu Keluarga Sejahtera, Ini Panduan Menggunakan KKS BNI dan Cek Saldo BPNT

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x