Cara Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sendiri, Print KK Bisa dari Rumah Menggunakan HVS 80 Gram

- 8 Oktober 2021, 10:48 WIB
Cara cetak Kartu Keluarga atau data kependudukan sendiri di rumah.
Cara cetak Kartu Keluarga atau data kependudukan sendiri di rumah. /Instagram.com/@humas_jabar

BERTIA DIY - Saat ini dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bisa dicetak sendiri dirumah. Berikut cara dan syarat cetak mandiri KK dan Akta Kelahiran di rumah.

Dengan begitu pastinya memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Sebarnya apa saja yang bisa dicetak mandiri? Berikut dokumen yang bisa dicetak mandiri di rumah.

Baca Juga: Cara Cek KK Online di Berbagai Daerah Mulai dari Bekasi hingga Surabaya Untuk Dapat Data Kartu Keluarga

1. Biodata Penduduk

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta Pencatatan Sipil

4. Surat Kependudukan

Ada dua dokumen yang tidak bisa di cetak mandiri yaitu Kartu Identitas Anda (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x