BERTIA DIY - Saat ini dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bisa dicetak sendiri dirumah. Berikut cara dan syarat cetak mandiri KK dan Akta Kelahiran di rumah.
Dengan begitu pastinya memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Sebarnya apa saja yang bisa dicetak mandiri? Berikut dokumen yang bisa dicetak mandiri di rumah.
1. Biodata Penduduk
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Pencatatan Sipil
4. Surat Kependudukan
Ada dua dokumen yang tidak bisa di cetak mandiri yaitu Kartu Identitas Anda (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).