Cara Ubah Data KK Online Tanpa Harus ke Kecamatan atau Dukcapil, Mudah!

- 8 Januari 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga. Cara ubah atau memperbarui Kartu Keluarga (KK) online tanpa harus ke Dukcapil atau Kecamatan, mudah banget!
Ilustrasi Kartu Keluarga. Cara ubah atau memperbarui Kartu Keluarga (KK) online tanpa harus ke Dukcapil atau Kecamatan, mudah banget! /Dok PRFMNEWS.

- Proses pendaftaran selesai.

- Setelah berhasil masuk ke dalam akun, maka cara merubah data KK secara online selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah dengan memilih jenis layanan yang diinginkan.

- Pilih layanan “Kartu Keluarga”.

\

- Upload seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan, pilih preferensi jadwal untuk datang ke kantor, submit permohonan.

- Setelah selesai mendapatkan notifikasi permohonan, kamu hanya tinggal datang ke kantor sesuai dengan jadwal yang telah disepakati untuk mengambil dokumen yang sudah jadi.

Baca Juga: Cara Print Akta Kelahiran Beserta Cek dan Cetak KK Sendiri Secara Online, Apakah Bisa? Yuk Simak

Kartu Keluarga wajib diperbarui datanya setiap ada penambahan anggota keluarga karena kelahiran, penambahan anggota keluarga karena menumpang, atau pengurangan anggota keluarga.

Demikianlah cara ubah atau memperbarui data Kartu Keluarga (KK) online tanpa harus ke Dukcapil atau Kecamatan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x