Cara Ubah Data KK Online Tanpa Harus ke Kecamatan atau Dukcapil, Mudah!

- 8 Januari 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga. Cara ubah atau memperbarui Kartu Keluarga (KK) online tanpa harus ke Dukcapil atau Kecamatan, mudah banget!
Ilustrasi Kartu Keluarga. Cara ubah atau memperbarui Kartu Keluarga (KK) online tanpa harus ke Dukcapil atau Kecamatan, mudah banget! /Dok PRFMNEWS.

1. Melalui Aplikasi

- Unduh aplikasi “Alpukat Betawi” di Play Store.

- Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun.

- Isi data diri, NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor HP, email aktif, dan password.

- Kemudian akan mendapatkan nomor verifikasi melalui SMS.

- Masukkan nomor verifikasi tersebut

- Proses pendaftaran selesai

- Setelah itu, buka kembali aplikasi dan masuk untuk mengakses layanan di Dukcapil

- Ikuti cara merubah data KK secara online yang tertera.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x