Cara Ubah Data KK Online Tanpa Harus ke Kecamatan atau Dukcapil, Mudah!

- 8 Januari 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga. Cara ubah atau memperbarui Kartu Keluarga (KK) online tanpa harus ke Dukcapil atau Kecamatan, mudah banget!
Ilustrasi Kartu Keluarga. Cara ubah atau memperbarui Kartu Keluarga (KK) online tanpa harus ke Dukcapil atau Kecamatan, mudah banget! /Dok PRFMNEWS.

2. Melalui Website

- Buka website https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/

- Klik opsi “Masuk” yang langsung bisa terlihat di layar.

- Klik opsi “Mendaftar”.

- Pilih apakah kamu Penduduk DKI Jakarta atau Non DKI Jakarta.

- Setelah itu, isi data diri, seperti NIK, nomor KK, email, nama lengkap, nomor HP, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, password, konfirmasi password, dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik “Submit”.

- Selanjutnya akan mendapatkan kode OTP atau nomor verifikasi yang dikirim Dukcapil melalui SMS.

- Masukan nomor verifikasi tersebut di kolom yang tersedia

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x