Alur dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Baru dan yang Hilang di Disdukcapil

- 24 Mei 2022, 14:10 WIB
Alur dan cara mengurus akta kelahiran baru dan yang hilang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta dokumen yang diperlukan.
Alur dan cara mengurus akta kelahiran baru dan yang hilang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta dokumen yang diperlukan. / PEXELS/PIXABAY

BERITA DIY – Simak informasi cara membuat atau menerbitkan Akta Kelahiran dan apa syarat dan dokumen yang diperlukan jika ingin membuat akta baru jika akta yang lama hilang atau rusak.

Akta Kelahiran merupakan dokumen yang penting yang menyangkut identitas seseorang. Akta Kelahiran sendiri dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai bukti lahir dan akan diberikan NIK untuk memperoleh layanan masyarakat dari pemerintah. 

Tidak hanya itu, Akta Kelahiran merupakan bukti mengenai kewarganegaraan seseorang dan status individu serta rujukan penetapan identitas dalam dokumen penting, salah satunya ijazah.

Baca Juga: Cara Melakukan Permohonan Akta Kelahiran Melalui Aplikasi Jogja Smart Service di Wilayah Pemkot Yogyakarta

Oleh karena itu, memiliki Akta Kelahiran merupakan hal yang wajib dipunyai oleh setiap orang karena erat kaitannya dengan dokumentasi kependudukan dan catatan sipil.

Dalam artikel ini terdapat informasi mengenai cara membuat atau menerbitkan Akta Kelahiran baru bagi anak, syarat dan dokumen yang perlu disiapkan, dan bagaimana cara melakukan duplikasi Akta Kelahiran jika akta yang lama hilang atau rusak. 

Syarat dan Dokumen untuk Membuat Akta Kelahiran Baru

Berikut syarat dan dokumen yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019:

Baca Juga: 8 Cara Mendapatkan Akta Kelahiran atau NIK Bayi yang Baru Lahir Secara Online

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x