BERITA DIY - Begini cara membuat KK baru setelah menikah, tercantum syarat dan solusi jika tidak ada akta kelahiran.
Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang harus dimiliki setiap keluarga di Indonesia.
KK berisi informasi tentang anggota keluarga, alamat, dan nomor identitas penduduk.
Setelah menikah, pasangan suami-istri diwajibkan untuk membuat KK baru dengan status sebagai kepala keluarga.
Syarat Membuat KK Baru Setelah Menikah
Berikut adalah syarat dan cara membuat KK baru setelah menikah:
1. Surat Nikah