Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah, Apa Saja Syaratnya dan Bagaimana Jika Tidak Ada Akta Kelahiran

- 11 Mei 2023, 13:10 WIB
Ilustrasi - Inilah syarat dan cara membuat KK baru untuk yang sudah menikah.
Ilustrasi - Inilah syarat dan cara membuat KK baru untuk yang sudah menikah. /Tangkap layar Instagram.com/@dukcapilkemendagri

BERITA DIY - Begini cara membuat KK baru setelah menikah, tercantum syarat dan solusi jika tidak ada akta kelahiran.

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang harus dimiliki setiap keluarga di Indonesia.

KK berisi informasi tentang anggota keluarga, alamat, dan nomor identitas penduduk.

Setelah menikah, pasangan suami-istri diwajibkan untuk membuat KK baru dengan status sebagai kepala keluarga.

Baca Juga: Selamat Penerima BSU Dapat BLT Rp1,4 Juta per KK jika Punya 3 Tanda Ini, Daftar Bukan di BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Membuat KK Baru Setelah Menikah

Berikut adalah syarat dan cara membuat KK baru setelah menikah:

1. Surat Nikah

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x