Cara Nikah Gratis di KUA, Ini Langkah dan Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

- 19 Mei 2023, 10:15 WIB
Ilustrasi. Nikah gratis di KUA tinggal membawa fotocopy KTP, pas foto, mengurus dokumen di RT/RW dan Kelurahan, mendaftarkan di jam kerja KUA.
Ilustrasi. Nikah gratis di KUA tinggal membawa fotocopy KTP, pas foto, mengurus dokumen di RT/RW dan Kelurahan, mendaftarkan di jam kerja KUA. /unsplash.com/@eugenivy_now

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

5 . Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

Baca Juga: Selamat! Pekerja Bisa Ajukan Pinjaman Online BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta, Cuma Pakai KTP Daftar di Sini

7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x