Cara Nikah Gratis di KUA, Ini Langkah dan Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan

- 19 Mei 2023, 10:15 WIB
Ilustrasi. Nikah gratis di KUA tinggal membawa fotocopy KTP, pas foto, mengurus dokumen di RT/RW dan Kelurahan, mendaftarkan di jam kerja KUA.
Ilustrasi. Nikah gratis di KUA tinggal membawa fotocopy KTP, pas foto, mengurus dokumen di RT/RW dan Kelurahan, mendaftarkan di jam kerja KUA. /unsplash.com/@eugenivy_now
  • Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami

 

10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.

13. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Sambutan Akad Nikah Saudara Laki-Laki Secara Islam, Memuat Apa Hikmah Menikah dan Dalilnya

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Setelah dokumen sudah dikumpulkan dengan lengkap, selanjutnya adalah melakukan pendaftaran di KUA. Berikut ini alur pendaftaran nikah gratis di KUA dan cara mendaftarnya:

 

Halaman:

Editor: Sani Charonni

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x