- Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.
13. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Alur Pendaftaran Nikah di KUA
Setelah dokumen sudah dikumpulkan dengan lengkap, selanjutnya adalah melakukan pendaftaran di KUA. Berikut ini alur pendaftaran nikah gratis di KUA dan cara mendaftarnya: