Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Ini TPG Guru PNS dan Non PNS

- 7 November 2022, 14:14 WIB
Tunjangan profesi guru PAUD, tunjangan pengganti sertifikasi GURU, RUU Sisdiknas TPG, nominal tunjangan pengganti sertifikasi dan nasib non PNS.
Tunjangan profesi guru PAUD, tunjangan pengganti sertifikasi GURU, RUU Sisdiknas TPG, nominal tunjangan pengganti sertifikasi dan nasib non PNS. /YouTube Kemdikbud RI/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru PAUD, tunjangan pengganti sertifikasi GURU, RUU Sisdiknas TPG, nominal tunjangan pengganti sertifikasi dan nasib non PNS.

Ketahui Mendikbud Nadiem Makarim beberkan nasib tunjangan profesi guru 2023 usai TPG sertifikasi dihapus. Simak nominal gaji guru PNS dan non PNS.

Saat ini Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas tengah menjadi buah bibir masyarakat luas.

Sebab dalam RUU Sisdiknas, pasal mengenai tunjangan profesi guru tidak ada. Dikhawatirkan TPG dihapuskan dalam RUU tersebut ketika disahkan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Kemendikbud Mau Beri Tunjangan Profesi Guru PAUD - SMA, TPG hingga Rp20 Juta Tanpa Sertifikasi PPG

TERBARU HARI INI: Selamat! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Penghapusan Sertifikasi 2022, Pengganti TPG Capai 20 Juta

RUU Sisdiknas sendiri rencananya akan dijadikan Pemerintah untuk mengintegrasikan dan mencabut 3 Undang-undang terkait pendidikan di Indonesia.

Sementara itu, TPG selama ini diberikan pada guru dari Pemerintah untuk mengapresiasi guru dan dosen bersertifikat pendidik atas profesionalitasnya.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, lulusan S1 kependidikan dan nonkependidikan wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x