Selamat! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Penghapusan Sertifikasi 2022, Pengganti TPG Capai 20 Juta

- 8 November 2022, 12:43 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, skema baru tunjangan guru, sertifikasi guru 2022, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan.
Tunjangan profesi guru 2022, skema baru tunjangan guru, sertifikasi guru 2022, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan. /DENI ARMANSYAH/Pikiran Rakyat

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, skema baru tunjangan guru, sertifikasi guru 2022, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan.

Ketahui skema baru tunjangan profesi guru usai penghapusan sertifikasi 2022, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan mencapai Rp 20 juta.

Saat ini Pemerintah bersama DPR tengah membahas mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Rencananya RUU Sisdiknas 2022 yang diusulkan Pemerintah bertujuan untuk mengintegrasikan dan mencabut 3 Undang-Undang tentang Pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Ini TPG Guru PNS dan Non PNS

RUU Sisdiknas ini pun pada mulanya sempat menimbulkan kontra. Sebab pasal soal tunjangan profesi guru atau TPG tidak ada atau hilang.

Selama ini, tunjangan profesi guru diberikan kepada para guru dan dosen sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sebagai seorang pendidik.

Tunjangan Profesi Guru sendiri merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu syarat dapat TPG ialah memiliki sertifikat pendidik.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x