Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Diterima 1,6 Juta Guru Baru di 2023, Ini Kata Mendikbud soal TPG

- 3 November 2022, 13:27 WIB
Tunjangan profesi guru Non PNS 2022, sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, dan syarat pencairan TPG di RUU Sisdiknas.
Tunjangan profesi guru Non PNS 2022, sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, dan syarat pencairan TPG di RUU Sisdiknas. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru Non PNS 2022, sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, dan syarat pencairan TPG di RUU Sisdiknas.

Ketahui tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi langsung diterima 16 juta guru di 2023, begini kata Mendikbud Nadiem Makarim soal TPG.

Menilik Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005, TPG atau tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan pada guru untuk menghargai profesionalitasnya.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Baca Juga: Ini Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas, Simak Penjelasan Mendikbud soal TPG 2023

PPG sendiri merupakan pendidikan yang wajib ditempuh dengan tujuan untuk mempersiapkan calon guru memiliki keahlian khusus yang disyaratkan.

Saat ini Kemendikbud bersama dengan DPR tengah membahas soal Rancangan Undang Undang soal Sistem Pendidikan Nasional, yang mana pasal soal TPG hilang.

Kabar soal penghapusan TPG ini pun menimbulkan banyak tanda tanya, bagaimana nasib guru sertifikasi usai RUU Sisdiknas disahkan menjadi UU.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x