Selamat! Ini Besaran Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

- 30 Oktober 2022, 17:57 WIB
Tunjangan profesi gru 2022, besaran tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG Non PNS dan nasib guru sertifikasi dihapus di RUU Sisdiknas.
Tunjangan profesi gru 2022, besaran tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG Non PNS dan nasib guru sertifikasi dihapus di RUU Sisdiknas. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, besaran tunjangan profesi guru, syarat penerima TPG Non PNS dan nasib guru sertifikasi dihapus di RUU Sisdiknas.

Ketahui besaran tunjangan profesi guru baru pengganti sertifikasi usai dihapus di RUU Sisdiknas, TPG yang cair mencapai Rp 20 juta.

Saat ini, Pemerintah melalui Kemendikbud bersama dengan DPR, tengah membahas Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas.

Ada hal yang begitu disoroti dalam RUU Sisdiknas meski masih dalam pembahasan, yakni soal tak adanya pasal soal tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu Buat Apa? Ini Syarat Dapat TPG 2023

Berbagai pihak, terutama para guru khawatir jika RUU Sisdiknas disahkan nantinya, maka TPG yang biasanya diterima mereka bakal hilang.

Adapun RUU Sisdiknas bakal mengintegrasikan dan mencabut 3 UU terkait pendidikan yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Adapun salah satu syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru ialah sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik sendiri merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x