Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu Buat Apa? Ini Syarat Dapat TPG 2023

- 30 Oktober 2022, 08:08 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, pencairan sertifikasi guru 2022, sertifikasi guru dihapus, dan nasib tunjangan sertifikasi guru.
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, pencairan sertifikasi guru 2022, sertifikasi guru dihapus, dan nasib tunjangan sertifikasi guru. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS 2022, pencairan sertifikasi guru 2022, sertifikasi guru dihapus, dan nasib tunjangan sertifikasi guru.

Ketahui sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru jika RUU Sisdiknas disahkan, lalu buat apa? Simak syarat dapat TPG 2023.

Selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan ke guru sebagai tenaga profesional yang memenuhi kompetensi disyaratkan.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik atau serdik, seorang guru wajib untuk mengikuti PPG atau Program Profesi Guru terlebih dulu.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat TPG, Ternyata Ini Penentu Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023

PPG sendiri diselenggarakan dengan tujuan untuk mempersiapkan peserta didik supaya mempunyai keahlian guru sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Jika memiliki sertifikat pendidik, seorang guru makin mudah untuk mendapat tunjangan profesi guru, atau yang selama ini populer dengan nama sertifikasi.

Perkuliahan PPG Prajabatan akan dilaksanakan selama 2 semester dan biaya pendidikan per-semester menyesuaikan dengan penyelenggaran pendidikan itu.

Sebelumnya, PPG menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Maka tak heran, tiap pembukaan PPG selalu dibanjiri peminat.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x