Selamat! 290 Ribu Guru Non PNS Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Aturan TPG

- 29 Oktober 2022, 20:03 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, tunjangan profesi guru dihapus, aturan sertifikasi guru 2022, nasib guru honorer dan TPG dihapuskan 2023.
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, tunjangan profesi guru dihapus, aturan sertifikasi guru 2022, nasib guru honorer dan TPG dihapuskan 2023. /YouTube/KEMDIKBUD RI/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS 2022, tunjangan profesi guru dihapus, aturan sertifikasi guru 2022, nasib guru honorer dan TPG dihapuskan 2023.

Selamat! 290 ribu guru non PNS berikut langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus, ketahui aturan TPG dalam RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan rencana aturan baru, yang mana salah satunya mengatur soal kesejahteraan guru.

Pada bulan lalu, seperti diketahui RUU Sisdiknas menjadi perbincangan hangat banyak orang. Sebab terdapat hal yang dinilai dapat merugikan para pendidik.

Baca Juga: Mendikbud Ungkap Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus, Ini Tunjangan PPPK dan Guru Non PNS

Adalah tunjangan profesi guru, atau TPG yang menjadi bahasan utama. Dalam RUU Sisdiknas, disebutkan bahwa RUU Sisdiknas bakal menghapus TPG.

Sebab dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kemendikbud dan DPR itu, pasal soal TPG tak ada. Hal itu menimbulkan kecurigaan apakah tunjangan bakal dihapus.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Adapun salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, yakni mempunyai sertifikat pendidik yang telah memenuhi standar profesional.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x