Selamat! 290 Ribu Guru Non PNS Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Aturan TPG

- 29 Oktober 2022, 20:03 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, tunjangan profesi guru dihapus, aturan sertifikasi guru 2022, nasib guru honorer dan TPG dihapuskan 2023.
Tunjangan profesi guru non PNS 2022, tunjangan profesi guru dihapus, aturan sertifikasi guru 2022, nasib guru honorer dan TPG dihapuskan 2023. /YouTube/KEMDIKBUD RI/

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat TPG, Ternyata Ini Penentu Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023

Dalam kesempatan itu, Nadiem menambahkan bahwa dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Akibatnya, bantuan pemerintah pun lebih kecil.

“Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Sah! Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Tunjangan Profesi Guru, Ternyata Ini Penentu Dapat TPG 2023

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah