Sah! Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Tunjangan Profesi Guru, Ternyata Ini Penentu Dapat TPG 2023

- 1 Oktober 2022, 12:54 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS, tunjangan profesi guru dihapus, sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru dan nasib guru sertifikasi
Tunjangan profesi guru non PNS, tunjangan profesi guru dihapus, sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru dan nasib guru sertifikasi /Tangkap layar Instagram.com/@ppgkemendikbud

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS, tunjangan profesi guru dihapus, sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru dan nasib guru sertifikasi.

Ketahui sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat tunjangan profesi guru dari Kemendikbud, ternyata hal berikut yang jadi penentu dapat TPG 2023.

Selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti legalitas seorang guru agar dikategorikan sebagai pendidik profesional berdasarkan Undang-undang.

Namun, rupanya masih banyak guru PNS, PPPK maupun guru honorer yang belum mempunyai sertifikat pendidikan yang disyaratkan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Sah! Tunjangan Profesi Guru Mau Dihapus, Bagaimana Nasib Sertifikasi Guru? Segini Pengganti TPG Semua Jenjang

Sertifikat pendidik sendiri, dipakai untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai agen pembelajar dan mewujudkan pendidikan nasional.

Pun sertifikat pendidik atau serdik juga menjadi salah satu syarat guru untuk mendapat tunjangan profesi guru dari Kemendikbud.

Sebelumnya, PPG menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Maka tak heran, tiap pembukaan PPG selalu dibanjiri peminat.

PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi atau profesi usai pendidikan sarjana yang tujuannya menyiapkan peserta didik memiliki keahlian khusus.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x