Selamat! Ini Skema Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Capai Rp20 Juta

- 27 September 2022, 17:20 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, nasib sertifikasi guru, pengganti sertifikasi guru 2023, sertifikasi guru dihapus dan besaran TPG.
Tunjangan profesi guru 2022, nasib sertifikasi guru, pengganti sertifikasi guru 2023, sertifikasi guru dihapus dan besaran TPG. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, nasib sertifikasi guru, pengganti sertifikasi guru 2023, sertifikasi guru dihapus dan besaran TPG.

Yuk ketahui skema tunjangan profesi guru baru semua jenjang usai sertifikasi guru dihapus di RUU Sisdiknas, TPG yang diberikan mencapai Rp 20 juta.

TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan penghargaan Pemerintah kepada guru atas profesionalismenya dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional.

Tunjangan Profesi Guru sendiri merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu syarat dapat TPG ialah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, Ini Nominal TPG

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh.

Selain dapat mendapatkan tunjangan profesi guru, PPG juga memberikan bekal kompetensi yang lebih banyak kepada guru.

Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan dibelakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Baca Juga: Daftar Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru PAUD hingga SMA Usai Serdik Diputihkan, Besarannya Segini

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x