Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Terus Buat Apa? Ini Penentu Dapat TPG

- 22 September 2022, 12:55 WIB
Pengganti sertifikasi guru, berita sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru non PNS dan sertifikasi guru PPPK.
Pengganti sertifikasi guru, berita sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru non PNS dan sertifikasi guru PPPK. /Tangkap layar Instagram.com/@ppgkemendikbud

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari pengganti sertifikasi guru, berita sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru non PNS dan sertifikasi guru PPPK.

Ketahui, saat ini sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat untuk dapat tunjangan profesi guru, lalu buat apa? Simak penentuk mendapatkan TPG.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan penghargaan dari Pemerintah atas profesionalisme guru dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seorang guru wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru yang mana untuk menyiapkan sarjana kependidikan menjadi seorang guru.

Baca Juga: Kabar Baik! Mendikbud Ungkap Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi 2022 Dihapus, Guru Dapat Ini

Seusai mengikuti pendidikan profesi guru atau PPG, seseorang lalu akan mendapat sertifikat keahlian, yang mana bakal dipandang sebagai guru profesional.

Perkuliahan PPG Prajabatan akan dilaksanakan selama 2 semester dan biaya pendidikan per-semester menyesuaikan dengan penyelenggaran pendidikan itu.

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru adalah lolos ujian sertifikasi, atau memiliki sertifikat pendidik.

Sebelumnya, PPG menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Maka tak heran, tiap pembukaan PPG selalu dibanjiri peminat.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x