Selamat! 290 Ribu Guru Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Nominal Baru TPG

- 18 September 2022, 18:09 WIB
Tunjangan profesi guru dihapus, TPG dihapus, pengganti sertifikasi guru, jenis sertifikasi dan tunjangan guru dan nasib tunjangan profesi guru 2023.
Tunjangan profesi guru dihapus, TPG dihapus, pengganti sertifikasi guru, jenis sertifikasi dan tunjangan guru dan nasib tunjangan profesi guru 2023. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari info tunjangan profesi guru dihapus, TPG dihapus, pengganti sertifikasi guru, jenis sertifikasi dan tunjangan guru dan nasib tunjangan profesi guru 2023.

Ketahui 290 ribu guru berikut langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi guru dihapus, berikut nominal baru TPG jika RUU Sisdiknas disahkan.

TPG atau tunjangan profesi guru adalah bentuk apresiasi dari Pemerintah untuk menjamin kesejahteraan para guru yang masuk kategori professional.

Adapun tunjangan profesi guru atau TPG selama ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS dan non ASN, yang besarannya ditentukan PP Nomor 41 Tahun 2009.

Baca Juga: Selamat! Mendikbud Ungkap Tunjangan Profesi Guru Baru Bagi Guru Sertifikasi dan Guru Non PNS, Capai Rp 20 Juta

Salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru ialah memiliki sertifikat pendidik, yang mana baru bisa didapat usai mengikuti pendidikan profesi guru.

Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan.

Saat ini, Kemendikbud bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Sisdiknas yang mana disebutkan bahwa tunjangan profesi guru bakal dihapus dan digantikan skema baru.

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya dihapus yakni bertujuan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru, tak hanya guru yang telah tersertifikasi.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x