Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Bagi Guru yang Belum Sertifikasi Usai Sertifikat Pendidik Tak Jadi Syarat

- 19 September 2022, 15:52 WIB
Tunjangan non sertifikasi 2022, tunjangan non sertifikasi guru, bagaimana nasib guru PNS yang belum sertifikasi dan tunjangan non sertifikasi guru.
Tunjangan non sertifikasi 2022, tunjangan non sertifikasi guru, bagaimana nasib guru PNS yang belum sertifikasi dan tunjangan non sertifikasi guru. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan non sertifikasi 2022, tunjangan non sertifikasi guru, bagaimana nasib guru PNS yang belum sertifikasi dan tunjangan non sertifikasi guru.

Ketahui jenis tunjangan profesi guru baru bagi guru ASN sertifikasi dan non PNS, serta bagi yang belum tersertifikasi usai sertifikat pendidik tak lagi jadi syarat.

Belakangan, banyak yang bertanya nasib guru PNS maupun non ASN yang belum seritifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan. Sebab ada yang menyebut TPG akan dihapus.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Nominal Baru TPG

Tunjangan profesi guru sendiri diberikan kepada guru, baik ASN maupun non PNS untuk menjamin kehidupan para guru agar sejahtera karena mencerdaskan bangsa.

Sertifikat pendidik sendiri ialah pemberian sertifikat pendidik bagi guru yang memenuhi standar profesional, salah satunya dengan mengikuti PPG.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kemendikbud dengan DPR, pasal Tunjangan Profesi Guru tak ada. Kemendikbud bakal merombak aturan sertifikasi.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x