Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Tunjangan Profesi Guru, Dapat TPG di RUU Sisdiknas Makin Mudah

- 10 September 2022, 11:24 WIB
Sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, kenaikan tunjangan sertifikasi 2022, nasib tunjangan sertifikasi guru dan jadwal pencairan sertifikasi 2022.
Sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, kenaikan tunjangan sertifikasi 2022, nasib tunjangan sertifikasi guru dan jadwal pencairan sertifikasi 2022. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, kenaikan tunjangan sertifikasi 2022, nasib tunjangan sertifikasi guru dan jadwal pencairan sertifikasi 2022.

Ketahui sertifikasi pendidik PPG bakal tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru, dapat TPG dalam aturan RUU Sisdiknas makin mudah.

PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi atau profesi usai pendidikan sarjana yang tujuannya menyiapkan peserta didik memiliki keahlian khusus.

Sebelumnya, PPG menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Maka tak heran, tiap pembukaan PPG selalu dibanjiri peminat.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Sertifikasi Non PNS, Ada Tambahan Penghasilan TPG

Sementara tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan Pemerintah kepada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik atau serdik.

Adapun TPG diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik, yakni sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Menurut Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.

Besaran tunjangan tersebut diberikan setiap bulan, sampai guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x