BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari SK tunjangan profesi guru 2022, tunjangan sertifikasi guru 2022, aturan sertifikasi guru 2022, kapan TPG cair dan isi RUU Sisdiknas.
Ketahui jenis tunjangan profesi guru baru bagi guru sertifikasi hingga non PNS pada RUU Sisdiknas, yuk ketahui nominal TPG yang bakal diterima guru.
Saat ini Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mana disebutkan masuk dalam Prolegnas 2022.
Dalam RUU Sisdiknas tersebut, ada hal yang menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya ialah penghapusan pasal terkait tunjangan profesi guru atau TPG.
Di awal, PB PGRI menentang keras soal penghapusan pasal terkait tunjangan profesi guru. Sebelumnya untuk memperoleh TPG, seorang guru wajib mengikuti sertifikasi.
TPG sendiri merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Namun tak lama setelahnya, Kemendikbud memberi penjelasan bahwa tak adanya pasal tunjangan profesi guru, bukan berarti TPG dihapuskan.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.