BERITA DIY - Berikut daftar besaran tunjangan profesi guru 2022 atau nominal TPG PNS dan non PNS yang hilang di RUU Sisdiknas.
Tentang tunjangan profesi guru atau TPG 2022 menjadi polemik saat pasal mengenai TPG hilang di RUU Sisdiknas.
RUU Sisdiknas tanpa pasal tunjangan profesi guru atau TPG telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Legislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022.
RUU Sisdiknas 2022 disebut sebagai undang-undang yang memakai sistem omnibus law yang akan mencabut dan mengintegrasikan 3 undang-undang sebelumnya terkait Sistem Pendidikan Nasional, salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Perbedaan RUU Sisdiknas vs UU Guru dan Dosen yakni mengenai pasal mengenai tunjangan profesi guru.
Di UU Guru dan Dosen secara jelas ada pasal mengenai TPG yakni pada Pasal 16, ayat (1), yang berbunyi:
"Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."